TAMAN SINGOSARI SEMARANG SEBAGAI RUANG TERBUKA PUBLIK
TAMAN
SINGOSARI SEMARANG
SEBAGAI RUANG TERBUKA PUBLIK
Ariska
Pertiwi
Program
Studi Teknik Arsitektur
Fakultas
Teknik
Universitas
17 Agustus 1995 Semarang
Email:
ariskapertiwi22@gmail.com
(NIM:
18.4310.1033)
1.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Ruang
terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, atau sebentang lahan terbuka tanpa bangunan
yang mempunyai ukuran, bentuk, dan batas geografis tertentu dengan status
penguasaan apapun, yang di dalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan
tahunan (perennial woody plants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri
utama dan tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup
tanah lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta benda-benda. (Punomohadi,
1995). RTH publik merupakan ruang terbuka hijau
yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk
kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik
antara lain adalah taman
kota, taman pemakaman
umum, jalur hijau
sepanjang sungai, jalan, dan pantai, taman
situ, danau, waduk, empang, kebun
raya, kebun binatang (nursery),
taman olahraga, bermain, relaksasi, dan pertanian kota.
RTH adalah elemen pembentuk kota yang begitu penting, di
antaranya untuk menjaga keserasian dan keseimbangan
ekosistem lingkungan perkotaan, mewujudkan
keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan, meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan
yang sehat, indah, perlindungan, bersih, nyaman, pencegah erosi, penahan badai
dan nyaman, unsur pendidikan,
kesenangan, kesehatan, interaksi sosial, pendukung ekositem makro, vebtilasi, pemersatu ruang kota, kenyamanan spasial, visual, audial, termal, nilai ekonomi, keseimbangan ekosistem, reservasi, citra kota, dan perlindungan
situs bersejarah.
Setiap
daerah harus memiliki RTH minimal 30 persen dari luasan wilayah (UU 26 tahun
2007 tentang Penataan Ruang). Ketika
RTH semakin berkurang, berarti daerah resapan airnya kian menipis sehingga akan
berdampak pada bencana banjir. Kota Semarang sebenarnya telah memenuhi kriteria
minimal RTH tersebut (Prof Sudharto, 2018). Kota Semarang terdiri dari Kecamatan
Mijen dan Gunungpati yang berada di dataran yang dipenuhi banyak pohon. Hanya
saja kurangnya pemerataan dan kualitas RTH. Artinya, 30 persen itu angka
terbesarnya di wilayah Mijen dan Gunungpati. Sementara di Semarang Utara,
Semarang Tengah, Semarang Timur, dan Candisari RTH-nya sangat kurang. Kebutuhan
untuk mengatur resapan air, tata air, dan oksigen merupakan kebutuhan setiap
orang yang harus dimiliki setiap wilayah. Akibatnya, daerah yang berada di
hilir sungai biasanya rentan banjir atau daerah yang minim ruang terbuka hijau.
Salah satu contoh ruang terbuka hijau ialah taman
lingkungan, misalnya seperti Taman Singosari yang merupakan taman bersifat
publik seluas
2.275 m2 berlokasi di
Semarang. Pengguna taman aktif ini mulai dari bayi hingga manula. Aktivitas di
taman lingkungan ini berupa bermain dengan menggunakan fasilitas seperti
ayunan, jungkat-jungkit, globe dan perosotan. Kegiatan lainnya seperti menemani
anak bermain, bersantai, menunggu pelanggan atau customer ojek online,
berjualan, makan, mengerjakan tugas, dsbg. Taman lingkungan ini cukup padat di setiap
harinya, karena banyaknya kegiatan di sini. Rata-rata jumlah pengunjung taman setiap
harinya kurang lebih 50 orang, mulai dari bayi hingga manula yang beraktivitas
di taman ini.
Taman
adalah sebidang lahan berpagar yang digunakan untuk mendapatkan kesenangan,
kegembiraan, dan kenyamanan. (Laurie,1986:9). Taman Lingkungan adalah taman yang
ditujukan untuk melayani penduduk, khususnya kegiatan remaja, aktivitas
olahraga masyarakat serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan tersebut.
Luas Taman Lingkungan
adalah 0,5 m2 per penduduk, dengan luas minimal 1.250 m2. Lokasi Taman berada
pada radius kurang dari 1000 meter dari rumah - rumah penduduk yang
dilayaninya. Fasilitas yang
disediakan taman
lingkungan berupa lapangan untuk berbagai
kegiatan, baik olahraga maupun aktifitas lainnya, 5 – 8 unit bangku taman yang
dipasang secara berkelompok sebagai sarana berkomunikasi dan bersosialisasi
antar warga. Dua jenis mainan anak yang tahan dan aman untuk dipakai pula oleh
anak remaja. Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas 70 %
dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat
melakukan berbagai aktifitas atau sirkulasi agar tidak becek. Pada Ruang
Terbuka Hijau ini selain ditanami dengan berbagai
tanaman sesuai keperluan, juga terdapat minimal 10 pohon pelindung dari jenis
pohon kecil atau sedang.
Dengan
adanya taman ini, diharapkan mampu memenuhi standar kenyamanan hidup manusia
dan lingkungan untuk menjadi lebih baik, bahkan ideal. Taman dikatakan ideal
bila sesuai dengan fungsi-fungsi ruang terbuka publik di antaranya : fungsi
bio ekologis (fisik), fungsi sosial ekonomi (produktif), fungsi ekositem, dan fungsi estetis (Pedoman Direktorat Jenderal Penataan Ruang
Departemen PU
th. 2007), sedang di taman singosari sendiri menjadi spekulasi
belum terpenuhi keseluruhan aspek ini, hingga lahirlah pertanyaan bagaimanakah
fungsi Taman Singosari Semarang sebagai ruang terbuka publik? Berdasarkan
pembahasan di atas, diperlukan
adanya identifikasi lebih lanjut mengenai taman lingkungan sebagai Ruang Terbuka Publik yang ideal. Penelitian ini memiliki
tujuan untuk mengetahui fungsi
taman lingkungan ini sebagai Ruang Terbuka Publik, dan
kriteria penyediaan taman
lingkungan sebagai ruang terbuka
hijau (RTH) publik serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan kualitas
ruang terbuka hijau (RTH). Adapun dalam mencapai tujuan tersebut, diperlukan
sasaran-sasaran seperti penelitian kondisi fisik taman lingkungan, yakni Taman Singosari Semarang, yang merupakan lokasi penelitian.
2. TINJAUN PUSTAKA
Pengertian Taman
Taman
adalah sebidang lahan berpagar yang digunakan untuk mendapatkan kesenangan,
kegembiraan, dan kenyamanan. (Laurie,1986:9). Taman Lingkungan adalah taman yang
ditujukan untuk melayani penduduk, khususnya kegiatan remaja, aktivitas
olahraga masyarakat serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan tersebut.
Luas Taman ini adalah 0,5 m2 per penduduk,
dengan luas minimal 1.250 m2. Lokasi Taman berada pada radius kurang dari 1000 meter
dari rumah - rumah penduduk yang dilayaninya.
Fasilitas
yang disediakan taman
lingkungan berupa lapangan untuk berbagai
kegiatan, baik olahraga maupun aktifitas lainnya, 5 – 8 unit bangku taman yang
dipasang secara berkelompok sebagai sarana berkomunikasi dan bersosialisasi
antar warga. Dua jenis mainan anak yang tahan dan aman untuk dipakai pula oleh
anak remaja. Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas 70 %
dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat
melakukan berbagai aktifitas atau sirkulasi agar tidak becek. Pada Ruang
Terbuka Hijau ini selain ditanami dengan berbagai
tanaman sesuai keperluan, juga terdapat minimal 10 pohon pelindung dari jenis
pohon kecil atau sedang.
Pengertian Ruang Terbuka Hijau
Ruang
terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, atau sebentang lahan terbuka tanpa bangunan
yang mempunyai ukuran, bentuk, dan batas geografis tertentu dengan status
penguasaan apapun, yang di dalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan
tahunan (perennial woody plants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri
utama dan tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup
tanah lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta benda-benda. (Punomohadi,
1995).
Ruang
terbuka hijau pada umumnya dimaksudkan untuk penghijauan sebagai salah satu upaya
peningkatan kualitas hidup yang ditentukan oleh faktor kenyamanan dan keindahan
bagi suatu ruang kota. Kenyamanan dapat berupa peredam kebisingan, pelindung
cahaya matahari (peneduh) dan menetralisir udara. Sedangkan keindahan berupa
desain atau penataan tanaman dibantu dengan konstruksi-konstruksi yang
ditujukan untuk menahan erosi, baik berupa konstruksi beton, batu alam dan
lain-lain. (Permen PU No.5/PRT/M, 2008). RTH publik merupakan ruang terbuka
hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk
kepentingan masyarakat secara umum. (UU No.26, 2007 Tentang Penataan Ruang).
Bentuk Ruang Terbuka Hijau
Bentuk Ruang Terbuka Hijau secara umum terdiri dari
bentuk-bentuk a) Konsentris, b) Terdistribusi, c) Hirarkhis, d) Linier dan e)
Mengikuti bentuk fisiografi serta f) Jaringan. Berdasarkan bobot kealamiannya,
Ruang Terbuka Hijau dapat diklasifikasikan dalam bentuk a) RTH Alami (habitat
liar/alami, kawasan lindung), b) RTH Non Alami atau RTH Binaan (pertanian kota,
pertamanan kota, lapangan olahraga, pemakaman). Selanjutnya berdasarkan sifat
dan karakter ekologisnya Ruang Terbuka Hijau dapat diklasifikasikan dalam bentuk
a) RTH Kawasan (areal, non linier), b) RTH Jalur (koridor, linear). Kemudian,
jika berdasarkan atas penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya, maka Ruang
Terbuka Hijau dapat diklasifikasikan menjadi a) RTH kawasan permukiman, b) RTH
kawasan perdagangan, c) RTH kawasan perindustrian, d) RTH kawasan pertanian, e)
RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olahraga dan alamiah.
Berdasarkan status kepemilikan Ruang Terbuka Hijau, maka RTH ini dapat
diklasifikasikan menjadi a) RTH Publik, yakni RTH yang berada di ruang-ruang
publik atau lahan-lahan yang dimiliki oleh pemerintah (pusat, daerah), dan b)
RTH privat (non publik), RTH yang dimiliki atau berada di lahan-lahan milik
privat. Berdasarkan tata letaknya [1], Ruang Terbuka Hijau bisa berwujud a)
ruang terbuka kawasan pantai (coastal open space), b) dataran banjir sungai
(river flood plain), c) ruang terbuka pengamanan jalan bebas hambatan
(greenways), dan d) ruang terbuka pengamanan kawasan bahaya kecelakaan di ujung
landasan bandar udara (buffer zone). Berdasarkan skalanya, maka Ruang terbuka
Hijau dapat diklasifikasikan menjadi a) RTH Makro, seperti kawasan pertanian,
perikanan, hutan lindung, hutan kota dan buffer zone runway, b) RTH Medium,
seperti kawasan pertamanan (city park), sarana olahraga, sarana pemakaman umum,
dan c) RTH Mikro, yakni lahan terbuka yang ada disetiap kawasan permukiman yang
disediakan dalam bentuk fasilitas umum, seperti taman bermain (playground),
taman lingkungan (community park) dan lapangan olahraga.
Jenis-Jenis Ruang Terbuka
Hijau
Jenis
ruang terbuka hijau terdiri dari jenis ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka
hijau privat (UU No.26, 2007 Tentang Penataan Ruang dan Grey, 1996:10-20).
1. RTH Publik
RTH
publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah
daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk
ruang terbuka hijau publik antara lain adalah:
a.
Taman kota : taman yang berada
di lingkungan perkotaan dalam skala yang luas dan dapat mengantisipasi
dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan kota dan juga dapat dinikmati
oleh seluruh warga kota.
b.
Taman pemakaman umum, kawasan khusus
dan monumen : kawasan tempat pemakaman yang biasanya dikuasai oleh pemerintah
daerah dan disediakan untuk masyarakat umum yang membutuhkannya, monumen : bangunan
atau tempat yang mempunyai nilai sejarah yang penting dan karena itu dipelihara
dan dilindungi negara.
c.
Jalur hijau sepanjang sungai, jalan,
sepadan
dan pantai : aliran air yang
besar (biasanya buatan alam); kali, jalan : tempat untuk lalu lintas orang
(kendaraan dan sebagainya), pantai : perbatasan daratan dengan laut atau massa
air lainnya dan bagian yang dapat pengaruh dari air tersebut;
d.
Taman situ, danau, waduk, empang : genangan
air yang amat luas, dikelilingi daratan; telaga; tasik; waduk/empang : kolam
besar tempat menyimpan air yang disediakan untuk berbagai kebutuhan atau
mengatur pembagian air dan sebagainya (dipakai di musim kemarau);
e.
Kebun raya, kebun binatang (nursery) : tempat memelihara berbagai binatang untuk
perlindungan, pembiakan penelitian dan sebagai tempat rekreasi.
f.
Taman olahraga, bermain, relaksasi : tempat rekreasi yang berada di alam terbuka tanpa dibatasi oleh suatu
bangunan, atau rekreasi yang berhubungan dengan lingkungan dan berorientasi
pada penggunaan sumberdaya alam seperti air, hujan, pemandangan alam atau
kehidupan di alam bebas.
g.
Pertanian kota : produksi pertanian
yang mengambil tempat di area perkotaan dan sekitarnya
h. Halaman gedung : suatu wilayah tertutup, sering kali
dikelilingi bangunan, yang terbuka ke langit.
2. RTH Privat
Yang
termasuk ruang terbuka hijau privat antara lain berupa kebun atau halaman
rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
a. Taman
rumah
b. Kebun
Menurut
Permendagri No.1 Tahun 2007, berdasarkan letak lokasi ruang terbuka hijau dapat
dibagi menjadi:
Ruang terbuka hijau dikembangan sesuai dengan
kawasan-kawasan peruntukan ruang
kota, yaitu:
a.
Kawasan permukiman kepadatan tinggi.
b.
Kawasan permukiman kepadatan sedang.
c
Kawasan permukiman kepadatan rendah.
d.
Kawasan industri.
e.
Kawasan perkantoran.
f.
Kawasan sekolah/kampus perguruan tinggi.
g.
Kawasan perdagangan.
h.
Kawasan jalur jalan.
i.
Kawasan jalur sungai.
j.
Kawasan jalur pesisir pantai dan kawasan pengaman utilitas.
Tujuan
Penataan RTHKP Menurut (Permendagri No.1, 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka
Hijau Kawasan Perkotaan),
Permen
PU No.5/PRT/M, 2008,
dan (Direktorat
Jenderal Penataan Ruang Departement Pekerjaan Umum, 2008) adalah:
a.
Menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, keindahan (tajuk, tegakan, pengarah, pengaman,
pengisi, dan pengalas), mengurangi pencemaran udara, peredam kebisingan,
memperbaiki iklim mikro, penyangga sistem
kehidupan dan kenyamanan.
b.
Mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan,
dan Perlindungan, pencegah erosi dan penahan
badai, pendukung ekositem
makro, vebtilasi dan pemersatu ruang kota, menciptakan
aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan
lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
c.
Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan
sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaanyang nyaman, segar, indah, dan
bersih.
d. Pendidikan, kesenangan, kesehatan,
interaksi sosial
e. Kenyamanan spasial, visual, audial dan
termal serta nilai ekonomi
f. Reservasi, citra kota, dan perlindungan
situs bersejarah
Manfaat Ruang Terbuka Hijau
Manfaat RTH ialah manfaat langsung dan tidak langsung, di
antaranya manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible),
yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan
bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah); Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan
bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan
akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta
segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman
hayati).
Fungsi Ruang Terbuka
Hijau
Berdasarkan
Pedoman Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan menyebutkan
bahwa fungsi ruang terbuka hijau adalah sebagai berikut :
1.
Fungsi Bio ekologis (fisik), yaitu memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian
dari sirkulasi udara (paru-paru kota), pengatur iklim mikro, agar sistem sirkulasi
udara dan air secara alami dapat berlangsung dengan baik, sebagai peneduh, produsen
oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitat satwa, penyerap (pengolah)
polutan median udara, air dan tanah serta penahan angin. Sebagai
tempat perlindungan plasma nutfah, sebagai
sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro, sebagai pengaturan tata air.
2.
Fungsi sosial ekonomi (produktif) dan budaya yang mampu menggambarkan ekspresi
budaya lokal. RTH merupakan media komunikasi warga, tempat rekreasi, tempat pendidikan
dan penelitian.
3.
Ekositem perkotaan produsen oksigen, tanaman berbunga, berbuah dan berdaun
indah, biasanya menjadi bagian dari usaha pertanian, kehutanan dan lain
sebagainya. Sebagai sarana
penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk
kesadaran lingkungan.
4.
Fungsi estetis yaitu meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik
dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukiman, maupun makro: lanskap kota secara keseluruhan.
Mampu menstimulasi kreatifitas dan produktivitas
warga kota. Juga bisa berekreasi secara aktif mapun pasif seperti bermain, berolahraga, atau kegiatan
sosialisasi lain yang sekaligus menghasilkan keseimbangan kehidupan fisik dan
psikis. Dapat tercipta suasana serasi dan seimbang antara berbagai bangunan
gedung, infrastruktur jalan dengan pepohonan
hutan kota, taman kota, taman kota pertanian dan perhutanan taman gedung, jalur
hijau jalan, bantaran rel kereta api serta jalur biru bantaran kali.
3. METODE PENELITIAN
Lokasi Penelitian
Sumber
: Open Street Map
Gambar 3.1
Lokasi
Taman Singosari Semarang
Lokasi penelitian
berada di taman lingkungan yang ada
di Kota Semarang,
yaitu Taman Singosari yang terletak di jalan Singosari–taman aktif tersebut berada di pusat Kota Semarang
yang merupakan pusat aktivitas
masyarakat kota.
Dengan adanya
taman ini, diharapkan mampu memenuhi standar kenyamanan hidup manusia dan
lingkungan untuk menjadi lebih baik, bahkan ideal. Taman dikatakan ideal bila
sesuai dengan fungsi-fungsi ruang terbuka publik di antaranya : fungsi
bio ekologis (fisik), fungsi sosial ekonomi (produktif), fungsi ekositem, dan fungsi estetis (Pedoman Direktorat Jenderal Penataan Ruang
Departemen PU
th. 2007), sedang di taman singosari terdapat spekulasi belum
terpenuhi keseluruhan aspek ini, hingga lahirlah pertanyaan bagaimanakah fungsi
Taman Singosari Semarang sebagai ruang terbuka publik? Berdasarkan
pembahasan di atas, diperlukan
adanya identifikasi lebih lanjut mengenai taman lingkungan sebagai Ruang Terbuka Publik yang ideal. Penelitian ini memiliki
tujuan untuk mengetahui fungsi
taman lingkungan ini sebagai Ruang Terbuka Publik, dan
kriteria penyediaan taman
lingkungan sebagai ruang terbuka
hijau (RTH) publik serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan kualitas
ruang terbuka hijau (RTH). Adapun dalam mencapai tujuan tersebut, diperlukan
sasaran-sasaran seperti penelitian kondisi fisik taman lingkungan, yakni Taman Singosari Semarang, yang merupakan lokasi penelitian.
Metode Penelitian
Metode
penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan
tujuan dan kegunaan tertentu (Sugiyono, 2009:3). Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif. Metode Kualitatif merupakan prosedur
penelitian yang menghasilkan data deskriptif,
yaitu ucapan atau
tulisan dan perilaku
yang dapat diamati
dari orang-orang itu sendiri. Sedangkan menurut
David Williams, penelitian
kualitatif adalah pengumpulan
data pada suatu
latar alamiah, dan
dilakukan oleh orang atau
peneliti yang tertarik
secara alamiah.
Metode penelitian mempunyai peranan yang
sangat penting dalam penelitian, karena akan menentukan keberhasilan suatu
penelitian dan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam suatu penelitian. Metode
penelitian kualitatif ini bertujuan untuk mengetahui identifikasi mengenai taman lingkungan sebagai Ruang Terbuka Publik yang ideal. Penelitian ini memiliki
tujuan untuk mengetahui fungsi
taman lingkungan sebagai Ruang Terbuka Publik, dan
kriteria penyediaan taman
lingkungan sebagai ruang terbuka
hijau (RTH) publik serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan kualitas
ruang terbuka hijau (RTH).
Pendekatan Dan Jenis
Penelitian
Pendekatan Penelitian
Salah
satu hal terpenting dalam penelitian adalah strategi umum yang bersifat teknis,
terkait tentang bagaimana pengumpulan dan analisis data yang diperlukan, guna
menjawab masalah yang diajukan
atau dirumuskan atau
seringkali disebut dengan
metode penelitian. Memilih pendekatan tertentu merupakan
suatu penelitian dan konsekuensi
tersendiri sebagai proses yang
harus diikuti secara konsisten
dari awal hingga
akhir agar memperoleh
hasil yang maksimal dari penelitian tersebut. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan kualitatif. Menurut Bogdan dan
Taylor, penelitian kualitatif
merupakan pada penelitian
ini peneliti bertindak sebagai
instrument kunci (utama) karena
peneliti sendiri yang menetapkan fokus penelitian, memilih
informan sebagai sumber data, melakukan pengumpulan data,
menilai kualitas data,
analisis data, menafsirkan
data, dan membuat kesimpulan atas
temuannya. Adapun karakteristik penelitian
kualitatif menurut Bogdan
dan Biklen adalah sebagai
berikut:
a.
Dilakukan pada kondisi yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen),
langsung ke sumber data dan peneliti sebagai
instrumen kunci.
b.
Penelitian kualitatif lebih
bersifat deskriptif. Data
yang terkumpul berbentuk kata-kata atau gambar, sehingga
tidak menekankan pada angka.
c.
Penelitian kualitatif lebih menekankan pada proses daripada produk (outcome).
d.
Penelitian kualitatif melakukan analisis data secara induktif.
e.
Penelitian kualitatif lebih menekankan makna (data dibalik yang teramati).
Melalui penelitian
ini, peneliti dapat
mengetahui secara mendalam
akan fungsi
taman lingkungan sebagai Ruang Terbuka Publik, dan
kriteria penyediaan taman
lingkungan sebagai ruang terbuka
hijau (RTH) publik serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan kualitas
ruang terbuka hijau (RTH). Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini bersifat
deskriptif, yaitu penjelasan secara
faktual dan aktual
pada fungsi
taman lingkungan sebagai Ruang Terbuka
Hijau Publik.
Data yang dihasilkan
dalam penelitian ini
berupa kata-kata yang dipaparkan sebagaimana
adanya yang
terjadi di lapangan, yang dialami, dirasakan, dan
difikirkan oleh partisipan
atau sumber data.
Penelitian ini lebih menekankan pada fungsi taman Singosari sebagai ruang
terbuka hijau (RTH).
Jenis Penelitian
Penelitian ini
memaparkan suatu keadaan
secara sistematika sehingga subjek penelitian
menjadi lebih jelas.
Tujuan dari penelitian
ini adalah mengetahui fungsi taman singosari sebagai Ruang Terbuka Publik, dan
kriteria penyediaan taman
lingkungan sebagai ruang terbuka
hijau (RTH) publik serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan kualitas
ruang terbuka hijau (RTH). Oleh
karena itu, jenis
penelitian ini adalan
penelitian deskriptif. Hal ini
sesuai dengan pengertian
penelitian deskriptif yaitu
penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala atau peristiwa,
kejadian yang terjadi pada saat sekarang.
Penelitian deskriptif mengambil
masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah aktual
sebagaimana adanya pada
saat penelitian dilaksanakan
Subjek Penelitian
Taman
Singosari Semarang ini dipilih
sebagai lokasi penelitian
dengan pertimbangan sebagai berikut:
1).
Merupakan salah satu taman aktif dengan cukup padat pengunjung, sehingga
menjadi objek menarik untuk diteliti.
2).
Di taman singosari ini
belum pernah diadakan
penelitian “fungsi taman singosari sebagai Ruang Terbuka Publik, dan
kriteria penyediaan taman
lingkungan sebagai ruang terbuka
hijau (RTH) publik”.
3).
Lokasi yang cukup mudah dijangkau oleh peneliti.
Kehadiran Peneliti
Kehadiran peneliti
mutlak diperlukan dalam
penelitian ini, karena
peneliti sebagai instrument utama
(kunci). Suatu situasi yang melibatkan interaksi
manusia, tidak dapat
difahami dengan pengetahuan semata (Sugiono, Metode Penelitian, hal. 308).
Untuk memahaminya kita perlu merasakannya, menyelaminya berdasarkan pengetahuan
kita. Oleh karena itu, peneliti harus
sebaik mungkin dalam menyeleksi
data-data yang relevan dan
mampu menetapkan langkah-langkah penelitian
yang tepat agar
terjamin keabsahan penelitiannya,
dan mampu mewakili subjek penelitian yang sesuai dengan tujuan penelitian. Dalam penelitian
ini, peneliti berperan
sebagai pengumpul data
secara langsung. Data tersebut
meliputi data hasil observasi secara
mendalam.
Data dan Sumber Data
Data
Data adalah
sebuah unit informasi
yang direkam dalam media
yang dapat dibedakan dengan data
lain, dapat dianalisis dan relevan dengan problem tertentu. Data haruslah merupakan keterkaitan
antara informasi dalam
arti bahwa data harus
mengungkapkan kaitan antara
informasi dan bentuk
simbolik asli pada
satu sisi (Ahmad Tanzeh, 2004). Data dalam penelitian
ini berasal dari hasil
pengamatan (observasi) yang
diolah sedemikian rupa
sehingga dapat diketahui fungsi taman singosari sebagai Ruang Terbuka Publik, dan
kriteria penyediaan taman
lingkungan sebagai ruang terbuka
hijau (RTH) publik. Oleh karena itu, data yang terkumpul berupa:
a. Masterplan
Taman Singosari, berupa sketsa yang kemudian disajikan dalam program grafis CAD
dan dokumentasi data di lapangan
b. Data
identifikasi taman pada hasil pengamatan peneliti
c. Analisa
data yang dilakukan peneliti
Sumber Data
Sumber data
adalah subyek darimana data
diperoleh. Apabila peneliti menggunakan teknik observasi, maka sumber
datanya bisa berupa benda, gerak
atau proses sesuatu.
Apabila peneliti menggunakan
dokumentasi, maka dokumen atau
catatanlah yang menjadi
sumber data, isi
catatan subyek penelitian atau
variabel penelitian (Suharsimi Arikunto,
2010). Sumber data dalam penelitian ini
adalah sumber di mana
data diperoleh. Dalam penelitian ini,
sumber data sekunder didapatkan dari hasil observasi, mengamati fungsi bio
ekologis yang terkait pada fungsi taman sebagai paru-paru kota, peneduh,
penyerap air hujan, fungsi sosial ekonomi pada pedagang kaki lima dan aktifitas
pengunjung, dan fungsi estetis sebagai citra kota dan faktor kenyamanan bagi
masyarakat.
Teknik Pengumpulan Data
Observasi
Observasi adalah
“metode pengumpulan data
yang digunakan untk menghimpun data
penelitian, data penelitian
tersebut diamati oleh
peneliti” (Burhan Bungin, 2000). Peranan
peneliti dalam penelitian
ini tidak sepenuhnya sebagai pengunjung tetapi juga
melakukan fungsi pengamatan.
Observasi ini dilakukan peneliti
melalui kegiatannya seolah
sebagai pengunjung dan peneliti di area
Taman Singosari.
Dokumentasi
Dokumen adalah setiap
bahan tertulis ataupun
film (Ibid, hal 216). Dokumentasi
dalam penelitian ini adalah sketsa, foto dan video. Meliputi, sketsa
identifikasi taman, foto aktifitas pengunjung dan fasilitias, serta video
lingkungan sekitar. Dokumentasi ini dijadikan
sebagaai bukti bahwa
telah diadakan suatu
penelitian yang sifatnya alamiah dan sesuai dengan konteks.
Teknik Analisis Data
Analisis data
kualitatif adalah proses
mencari dan menyusun
secara sistematis data yang diperoleh
dari hasil wawancara,
catatan lapangan, dan
dokumentasi, dengan cara
mengorganisasikan data ke
dalam kategori, menjabarkan ke
dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat
kesimpulan sehingga mudah
dipahami oleh diri sendiri
maupun orang lain (Sugiono,
Memahami Penelitian, hal. 89). Selanjutnya
data yang terkumpul
tersebut dianalisis dengan menggunakan model Miles dan Huberman,
yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
1). Reduksi Data (Data
Reduction)
Mereduksi data
berarti merangkum, memilih
hal-hal yang pokok, memfokuskan hal-hal
yang penting, mencari
tema dan polanya,
dan membuang yang tidak
perlu (Ibid, hal. 95). Reduksi
data dalam penelitian
ini akan memfokuskan
pada fungsi
taman singosari sebagai Ruang Terbuka Publik, dan
kriteria penyediaan taman
lingkungan sebagai ruang terbuka
hijau (RTH) publik.
2). Penyajian Data (Data
Display)
Penyajian
data merupakan proses penyusunan informasi secara sistematis dalam
rangka memperoleh kesimpulan sebagai temuan
penelitian dan pengambilan tindakan. Penyajian data dilakukan dalam
rangka penyususan teks naratif dari sekumpulan
informasi yang berasal
dari hasiil reduksi
data, sehingga dapat memungkinkan untuk ditarik suatu kesimpulan.
3). Penarikan Kesimpulan (Conclusion Drawing)
Pada
tahap penarikan kesimpulan ini adalah memberikan kesimpulan terhadap hasil analisis/penafsiran data dan evaluasi
kegiatan yang mencakup pencarian makna
serta pemberian penjelasan dari data yang telah diperoleh.
Kesimpulan dalam penelitian kualitatif merupakan temuan baru yang sebelumnya
belum pernah ada. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu objek yang sebelumnya masih
remang-remang atau gelap sehingga setelah diteliti menjadi
jelas, dan dengan berupa
hubungan kausal atau interaktif, dan hipotesis teori (Ibid, hal.99).
Pengecekan Keabsahan
Temuan
Dalam penelitian
ini, peneliti menggunakan teknik
kriteria derajat kepercayaan atau
kredibilitas, yaitu:
1.
Ketekunan
pengamat
Ketekunan
berarti melakukan pengamatan secara lebih cermat dengan berkesinambungan.
Dengan cara ini maka kepastian data dan urutan peristiwa akan dapat direkam secara
pasti dan sistematis (Sugiyono,
Memahami Penelitian, hal.124). Ketekunan
pengamatan dilakukan oleh peneliti
dengan cara mengadakan
pengamatan secara teliti, cermat, dan
terus menerus selama
proses penelitian. Kegiatan
ini diikuti dengan pelaksanaan dokumentasi
dan pengawasan secara intensif dan mendalam, sehingga dapat terhindar dari
hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti data-data yang tidak akurat.
2.
Trianggulasi
Trianggulasi adalah
teknik pemeriksaan keabsahan data
yang memanfaatkan sesuatu
yang lain (Lexy Moleong,
Metodologi Penelitian, hal.330). Dalam
penelitian ini, peneliti menggunakan teknik
trianggulasi sumber, yaitu
dengan membandingkan dan mengecek
baik derajat kepercayaan
informasi yang diperoleh
dari data hasil observasi (Ibid, hal.333-334).
Tahap-Tahap Penelitian
1. Tahap
Persiapan
a. Meminta
permohonan izin penelitian pada pihak kampus yang berwenang
b. Konsultasi
pada dosen Mata pelajaran
c. Mengadakan observasi
di Taman Singosari dengan membawa perangkat berupa alat tulis dan
dokumentasi
2. Tahap Pelaksanaan
a. Pengamatan
fungsi RTH Taman Singosari, aktifitas pengunjung, dan fasilitas
3.
Identifikasi pada objek
4.
Melakukan analisa terhadap seluruh data
yang berhasil dikumpulkan
5.
Menafsirkan dan membahas hasil analisis
data
6.
Menarik kesimpulan dari hasil penelitian
dan menuliskan laporannya
Comments
Post a Comment